MER-C

24 Maret 2009

Merokok

Setiap berangkat atau pulang mengajar hampir selalu saya temui orang merokok, kalau tidak di mobil angkutan kota ya di pinggir jalan. Yang memprihatinkan adalah banyaknya anak anak yang merokok. Anak laki-laki berseragam SMP dan SMA adalah yang sering saya temui merokok, disamping anak-anak tak berseragam. Di mobil angkutan umum tanpa sungkannya mereka merokok, tanpa menyadari kalau asap rokoknya dapat mengganggu penumpang lain dan rokoknya yang masih menyala membahayakan penumpang lain. Pipi anak saya sendiri pernah menjadi kurban, terkena rokok orang yang berpapasan dengan kami di jalan. Banyak juga suami yang tega tidak memberi nafkah anak istrinya demi sebungkus rokok. Uang yang seharusnya untuk memberi makan anak istrinya digunakan untuk menuruti nafsu merokoknya.

Kebetulan hari ini saya membuka-buka buku Shahih Fiqih Sunnah, yang ditulis oleh Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim, dan tanpa sengaja saya temui bab tentang menghisap rokok. Dalam buku ini disebutkan bahwa pada abad kesebelas hijriyah ditemukan tembakau dan sebagian manusia lalu menggunakannya, maka ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Sebagian ulama mengharamkannya, sebagian mengatakan makruh dan ada yang mengatakan mubah. Ringkasan pendapat di seputar hal ini adalah bahwa merokok adalah haram. Sebab seluruh 'illat (alasan hukum) keharaman ditemukan padanya. Diantaranya :
1. Rokok menurut penelitian banyak mengandung zat yang membuat lemah dan lesu badan. Ada suatu hadist yang artinya :
"Sesungguhnya Nabi saw telah melarang terhadap setiap yang memabukkan dan melemahkan."
2. Rokok termasuk jenis khaba'ist (kotor, terutama daun tembakau sudah pasti merupakan bumbu khamar). Asap tembakau mengotori udara yang diperlukan orang untuk bernapas. Allah berfirman dalam surah Al A'raf ayat 157 yang artinya :
"Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk".
3. Asap tembakau banyak mengandung zat-zat yang mendatangkan kemudharatan terhadap tubuh manusia sebagai racun yang mematikan, seperti nikotin dan zat-zat lainnya yang menyebabkan kerusakan secara perlahan-lahan pada paru-paru dan tenggorokan. Allah berfirman dalam surah An Nisa' ayat 29 yang artinya :
" Janganlah kamu membunuh dirimu."
Dan Nabi saw bersabda yang artinya :
"Tidak boleh memudharatkan diri dan orang lain."
Tidak ada perbedaan tentang haramnya suatu yang mendatangkan kemudharatan di antara seluruh kemudharatan lainnya, baik secara lansung maupun secara berangsur-angsur.
4. Merokok mengandung pemborosan dan menghabur-hamburkan harta. Dan ada hadist Nabi saw yang artinya :
"Sesungguhnya Nabi saw membenci orang yang menghabur-hamburkan harta."(HR Bukhari dan Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Math of The Day


Widgets and Templates

Bermain Sudoku.... Siapa Takut..?

Belanja...? Klik saja...