MER-C

25 Maret 2009

Puasa - puasa Sunnah

Puasa sunnah disamping akan lebih mendekatkan diri kita kepada Allah, juga bermanfaat bagi kesehatan jiwa dan raga . Hal ini sudah disebutkan dalam ayat-ayat Al Qur'an dan hadist-hadist. Kajian secara ilmiah juga dapat dibaca pada buku "Smart Healing", tulisan dr. Mohammad Ali Assegaf, terbitan Pustaka Al Kautsar. Adapun puasa-puasa sunnah yang didasarkan pada hadist-hadist yang shahih atau paling tidak hadist yang hasan dalam "Kitab Shahih Fiqih Sunnah", tulisan Abu Malik kamal bin As sayyid Salim adalah sebagai berikut :

1. Puasa hari Senin dan Kamis
Ini berdasarkan hadist yang artinya :
- Dari aisyah ra, ia berkata, "Rasulullah saw suka melaksanakan puasa Senin dan Kamis."(HR At Tirmidzi, An Nasa'i dan ahmad)
- Usamah bin Zaid pernah bertanya kepada Rasulullah saw tentang puasa Senin dan Kamis Beliau saw menjawab, Kedua hari itu adalah hari dimana catatan amal diserahkan kepada Rabb semesta alam. Aku suka bila amalku diserahkan dalam keadaan aku sedang berpuasa."(HR An Nasa'i, Ahmad dan Al Baihaqi)

2. Puasa tiga hari pada pertengahan setiap bulan, tanggal 13, 14 dan 15
Berdasarkan pada hadist yang artinya :
- Dari abu Hurairah ra, ia berkata, "Kekasihku telah mewasiatkan kepadakuuntuk berpuasa tiga hari pada setiap bulannya, dua rakaat shalat dhuha dan mengerjakan shalat witir sebelum tidur."(HR Bukhari dan Muslim)
- Rasulullah saw berkata kepada Abdullah bin Amr ra, "...dan puasalah tiga hari setiap bulannya, karena satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat dan itu sama seperti brpuasa satu tahun penuh."(HR Bukhari dan Muslim)
- Sabda Rasulullah saw,"Puasa pada tiga hari pada setiap bulannya, seperti puasa satu tahun penuh. Puasa Ayyamul bidh adalah tanggal 13, 14 dan 15." (HR An Nasa'i, Abu Ya'la, Ath Thabrani dari Jarir, dikuatkan oleh hadist Abu dzar dan Qatadah bin Malhan)

3. Puasa Nabi Dawud as, sehari puasa sehari berbuka.
Berdasarkan hadist yang artinya :
- Dari abdullah bin Amr ra, ia berkata, Nabi saw bersabda, "Puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Nabi dawud as dan shalat yang paling disukai Allah adalah shalat Nabi Dawud as. Beliau tidur setengah malam lalu bangun sepertiganya (untuk shalat malam) lantas tidur lagi sepertiganya. Beliau puasa satu hari dan berbuka satu hari."(HR Bukhari dan Muslim)

4. Puasa pada banyak hari di bulan Sya'ban.
Disunnahkan banyak berpuasa pada hari-hari di bulan Sya'ban sampai satu atau dua hari menjelang Ramadhan. Jika sudah rutin berpuasa maka boleh berpuasa sampai akhir bulan Sya'ban. Hal ini berdasarkan pada hadist yang artinya :
- Dari Aisyah ra, ia berkata, "....Aku tidak pernah melihat Rasulullah saw berpuasa selama satu bulan penuh selain puasa pada bulan ramadhan dan aku tidak pernah melihat Beliau lebih banyak berpuasa kecuali pada bulan Sya'ban."(HR Bukhari dan Muslim)
- Dari Abu Hurairah ra, Nabi saw bersabda, "Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang sudah rutin berpuasa maka hendaklah ia berpuasa pada hari itu."(HR Bukhari dan Muslim)
- Dari Ummu Salamah ra, ia berkata, "Aku tidak pernah melihat nabi saw berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali pada bulan Sya'ban dan Ramadhan."(HR At Tirmidzi, An Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad)

5. Puasa enam hari di bulan Syawal.
Tidak disyaratkan dilaksanakan berturut-turut. Dilaksanakan setelah Idul fitri. Menurut yang tertulis di Kitab Shahih Fiqih Sunnah, tidak boleh mendahulukan puasa enam hari di bulan Syawal sebelum mengqadha puasa Ramadhan karena hadistnya menunjukkan bahwa keutamaan seperti berpuasa satu tahun hanya diperoleh bagi mereka yang telah menyelesaikan puasa Ramadhan dan dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Wallahu'alam. Yang mendasari hal ini adalah hadist yang artinya :
- Dari Abu Ayyub Al Anshari ra, rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan lalu melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa satu tahun." (HR Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa'i dan Ibnu Majah)
- Hadist Tsauban dari Nabi saw, beliau bersabda, "barang siapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan, maka satu bulan sebanding dengan sepuluh bulan, ditambah puasa enam hari setelah Idul Fitri berarti genap berpuasa satu tahun."(HR Ahmad, An Nasa'i dan Ibnu majah)

6. Puasa Hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijah) bagi orang yang tidak sedang berhaji.
Ini berdasarkan pada hadist yang artinya :
- Hadist Abu Qataadah ra, Nabi saw bersabda, "Puasa hari Arafah, aku mengharap kepada Allah akan menghapuskan dosa satu tahun sebelumnya dan satu tahun sesudahnya."(HR Muslim)
- Ibnu Umar ra pernah ditanya tentang puasa pada hari Arafah. Ia menjawab, "Aku mengerjakan haji bersama Nabi saw dan beliau tidak berpuasa. Aku mengerjakan haji bersama Abu Bakar dan ia tidak berpuasa. Aku mengerjakan haji bersama Umar dan ia tidak berpuasa. Aku mengerjakan haji bersama Utsman dan ia tidak berpuasa. Aku juga tidak berpuasa. Beliau tidak memerintahkan dan melarang untuk berpuasa."(HR At Tirmidzi, An Nasa'i dan Ahmad)

7. Puasa Muharram, terutama pada tanggal 9 dan 10 Muharram (Asyura)
Ini berdasarkan pada hadist yang artinya :
- Hadist Abu Hurairah ra, Nabi saw bersabda, "Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Muharram dan sebaik-baik shalat setelah shalat fardhu adalah shalat malam." (Hr Muslim, An Nasa'i dan Ibnu Majah)
- Dari Qataadah, Nabi saw pernah bersabda, "Puasa hari Asyura, aku mengharap kepada Allah akan menghapuskan dosa satu tahun yang lalu."(HR Muslim)
- Hadist Ibnu Abbas ra, ia berkata, "Ketika Rasulullah saw melaksanakan puasa Asyura dan memerintahkan para sahabat agar melaksanakannya, maka mereka berkata, "Wahai Rasulullah, hari tersebut adalah hari yang diagung-agungkan oleh kaum Yahudi dan Nasrani." Rasulullah saw berkata, "Insya Allah, pada tahun depan kita akan berpuasa pada tanggal sembilan." Tetapi belum sampai tahun depannya, Rasulullah saw sudah wafat." (HR Muslim)

Haram berpuasa pada Idul Fitri, Idul Adha dan hari Tasyriq. Hal ini berdasarkan pada hadist yang artinya :
- Abu Ubaid maula Ibnu Azhar ra berkata, "Aku pernah shalat Id bersama Umar bin Al Kaththab ra, lalu Umar berkata, "Dua hari ini adalah dua hari yang dilarang oleh Rasulullah saw untuk berpuasa, yaitu Idul fitri setelah kalian berpuasa danyang lainnya adalah hari di mana kalian menyantap daging dari hewan kurban kalian."(HR Bukhari dan Muslim)
- Dari abu Sa'id Al Khudri ra, rasulullah saw melarang berpuasa pada ua hari ini, yakni pada Idul fitri dan Idul Adha." (HR Bukhari dan Muslim)
- Nubaisyah Al Hudzali ra, berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, "Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari untuk makan dan minum." (HR Muslim)

24 Maret 2009

Etika Minum

Setiap hari kita selalu melakukan aktifitas minum. karena merupakan aktifitas harian maka jika kita lakukan dengan baik sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw, akan menjadi kebiasaan yang baik yang akan mempengaruhi jiwa. Rasulullah saw mengajarkan cara minum sebagai berikut :
1. Membaca bismillah (dengan menyebut nama Allah) sebelum minum. Sesuai denga hadist yang artinya ;
"Sesungguhnya setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya."(HR Muslim dan Ahmad)
2. Minum dengan tangan kanan. Sesuai dengan hadist yang artinya :
" Jika salah seorang dari kalian makan, maka hendaklah ia makan dengan tangan kanannya dan jika ia minum maka hendaklah ia minum dengan tangan kanannya. sebab setan itu makan dan minum dengan tangan kirinya."(HR At Tirmidzi dan Abu Dawud)
3. Minum lebih utama dengan duduk, tapi diperbolehkan berdiri. Sesuai dengan hadist yang artinya ;
-"Janganlah salah seorang dari kalian minum dalam keadaan berdiri. Barang siapa yang lupa (lalu minum dengan berdiri), maka hendaklah ia memuntahkannya."(HR Muslim)
-"Dari Ibnu Abbas ra, Nabi saw meminum air zam-zam dari timba dalam keadaan berdiri."(HR Bukhari dan Muslim)
4. Meminum tiga kali (Tidak sekali teguk) dan mengambil nafas di sela-selanya di luar gelas. Sesuai hadist yang artinya :
Ketika minum, Nabi saw mengambil nafas sebanyak dua atau tiga kali dengan melepaskan mulut beliau dari tempat minumnya, seraya bersabda, "Sesungguhnya itu lebih memuaskan, lebih melegakan dan lebih enak."(HR Bukhari dan Muslim, lafalnya dari Muslim)
5. Tidak meniup dan menghembuskan nafas ke dalam bejana. Sesuai hadist yang artinya ;
Diriwayatkan dari Abu Qatadah ra, ia berkata, "Nabi saw bersabda, "Apabila salah seorang kamu minum maka janganlah ia menghirup nafas pada tempat minum(HR Bukhari dan Muslim)
6. Tidak minum pada mulut poci dan sebagainya. Sesuai dengan hadist yang artinya :
Dari Abu Hurairah ra, "Rasulullah melarang minum dari mulut geriba". (HR Bukhari)
Sebab air akan tertumpah masuk sekaligus, kita bisa tersedak.
7. Memulai dari yang kanan dan seterusnya ketika memberikan minuman kepada orang dalam majelis.Sesuai hadist yang artinya:
Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, dibawakan kepada Nabi saw susu yang dicampur dengan air. Di sebelah kanan beliau ada seorang Arab dusun dan di sebelah kiri beliau ada Abu Bakar ra. Lalu beliau minum, kemudian memberikan kepada orang arab badui tersebut. Beliau saw bersabda, "Dari yang sebelah kanan dan seterusnya."(HR Bukhari dan Muslim)
8. Pemberi minum yang paling terakhir minum. Hal ini berdasarkan hadist yang artinya :
Dari Qatadah ra, "Nabi saw bersabda, "Sesungguhnya pemberi minum adalah orang yang paling terakhir dari mereka yang minum."(HR Muslim)
9. Memuji Allah setelah minum. Sesuai hadist yang artinya :
Nabi saw bersabda, "Sesungguhnya Allah benar-benar meridhai hambanya yang minum-minuman, lalu memuji Allah atas nikmat tersebut."(HR Muslim dan At Tirmidzi)
10. Tidak boleh makan dan minum dengan menggunakan bejana terbuat dari emas dan perak. berdasarkan sabda Nabi saw yang artinya :
"Janganlah minum dengan bejana emas dan perak dan janganlah mengenakan pakaian sutra. Sesungguhnya itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian kelak di akhirat."(HR Bukhari dan Muslim)
"Orang yang minum dalam bejana perak, sesungguhnya dalam perutnya sedang menggelegak api neraka jahanan."(HRBukhari dan Muslim)
11. Jika tidak ada bejana yang lain, boleh memakai bejana orang non muslim yang sudah dicuci. Ini sesuai dengan hadist yang artinya :
Sabda Nabi saw kepada abu Tsa'labah al Khasyani, "Adapun apa yang engkau sebutkan bahwa engkau berada di bumi suatu kaum dari ahli kitab, maka kamu dapat makan dari bejana mereka. Namun, jika kamu menemukan selain bejana mereka, maka janganlah kamu maan denga bejana tersebut. ika kamu tidak menemukan, maka cucilah bejana itu dan mkanlah dengan menggunakannya."(HR Bukhari dan Muslim)
12. Disunahkan menutup bejana, mengikat geriba dan sejenisnya, serta membacakan nama Allah padanya sebelum tidur. Ini berdasarkan hadist Nabi saw yang artinya :
"Jika malam telah datang atau kamu berada di waku petang, maka tahanlah anak-anak kamu. esungguhnya setan bertebaran ketika itu. Apabila waktu itu berlalu dan malam sudah tiba, maka biarkanlah mereka dan tutuplah pintu-pintu dan sebutlah nama Allah. Sesungguhnya setan tidak bisa membuka pint yang ditutup. ikatlah timba kamu dan sebutlah nama Allah, tutuplah bejana-bejana kamu dan sebutlah nama llah, serta padamkanlah lampu-lampu kamu ketika akan tidur. Sesungguhnya percikan api terkadang menjalar kesumbunya sehingga membakar penghuni rumahnya." (HR Bukhari dan Muslim)

(Sumber bacaan : Shahih Fiqih Sunnah, tulisan Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim dan Riadhus Shalihin tulisan Salim Bahreisy)

Merokok

Setiap berangkat atau pulang mengajar hampir selalu saya temui orang merokok, kalau tidak di mobil angkutan kota ya di pinggir jalan. Yang memprihatinkan adalah banyaknya anak anak yang merokok. Anak laki-laki berseragam SMP dan SMA adalah yang sering saya temui merokok, disamping anak-anak tak berseragam. Di mobil angkutan umum tanpa sungkannya mereka merokok, tanpa menyadari kalau asap rokoknya dapat mengganggu penumpang lain dan rokoknya yang masih menyala membahayakan penumpang lain. Pipi anak saya sendiri pernah menjadi kurban, terkena rokok orang yang berpapasan dengan kami di jalan. Banyak juga suami yang tega tidak memberi nafkah anak istrinya demi sebungkus rokok. Uang yang seharusnya untuk memberi makan anak istrinya digunakan untuk menuruti nafsu merokoknya.

Kebetulan hari ini saya membuka-buka buku Shahih Fiqih Sunnah, yang ditulis oleh Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim, dan tanpa sengaja saya temui bab tentang menghisap rokok. Dalam buku ini disebutkan bahwa pada abad kesebelas hijriyah ditemukan tembakau dan sebagian manusia lalu menggunakannya, maka ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Sebagian ulama mengharamkannya, sebagian mengatakan makruh dan ada yang mengatakan mubah. Ringkasan pendapat di seputar hal ini adalah bahwa merokok adalah haram. Sebab seluruh 'illat (alasan hukum) keharaman ditemukan padanya. Diantaranya :
1. Rokok menurut penelitian banyak mengandung zat yang membuat lemah dan lesu badan. Ada suatu hadist yang artinya :
"Sesungguhnya Nabi saw telah melarang terhadap setiap yang memabukkan dan melemahkan."
2. Rokok termasuk jenis khaba'ist (kotor, terutama daun tembakau sudah pasti merupakan bumbu khamar). Asap tembakau mengotori udara yang diperlukan orang untuk bernapas. Allah berfirman dalam surah Al A'raf ayat 157 yang artinya :
"Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk".
3. Asap tembakau banyak mengandung zat-zat yang mendatangkan kemudharatan terhadap tubuh manusia sebagai racun yang mematikan, seperti nikotin dan zat-zat lainnya yang menyebabkan kerusakan secara perlahan-lahan pada paru-paru dan tenggorokan. Allah berfirman dalam surah An Nisa' ayat 29 yang artinya :
" Janganlah kamu membunuh dirimu."
Dan Nabi saw bersabda yang artinya :
"Tidak boleh memudharatkan diri dan orang lain."
Tidak ada perbedaan tentang haramnya suatu yang mendatangkan kemudharatan di antara seluruh kemudharatan lainnya, baik secara lansung maupun secara berangsur-angsur.
4. Merokok mengandung pemborosan dan menghabur-hamburkan harta. Dan ada hadist Nabi saw yang artinya :
"Sesungguhnya Nabi saw membenci orang yang menghabur-hamburkan harta."(HR Bukhari dan Muslim)

Math of The Day


Widgets and Templates

Bermain Sudoku.... Siapa Takut..?

Belanja...? Klik saja...